zmedia

KPK Ungkap Skema Fee dan Upaya Pengondisian dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

 

IARSI.MY,ID
Inspirasi Awak Reportase dan Selidik Independen

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail dugaan korupsi kuota haji tahun 2024–2025, termasuk permintaan fee sekitar Rp 42,2 juta per jemaah serta dugaan upaya pengondisian terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. 

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik menyatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang telah diubah secara sepihak menjadi 50 % kuota reguler dan 50 % kuota khusus, padahal aturan seharusnya memperjelas komposisi sesuai ketentuan hukum pelayanan haji. 

KPK menduga bahwa dalam praktik pembagian kuota tersebut, mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama memerintahkan staf khusus untuk meminta sejumlah uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang itu kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus sebagai fee percepatan keberangkatan haji, diperkirakan sekitar USD 2.500 atau sekitar Rp 42,2 juta per orang

Penyidik juga membeberkan adanya upaya untuk mempengaruhi proses di Pansus Hak Angket DPR RI yang dibentuk untuk mengusut penyelenggaraan haji. Menurut keterangan saksi, ada tawaran uang dalam bentuk yang kemudian ditolak oleh Pansus.

Atas perbuatannya, KPK telah menahan Yaqut mulai 12 Maret 2026 sampai 31 Maret 2026 guna memperlancar proses penyidikan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang‑undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang semestinya dijalankan secara transparan dan adil bagi seluruh calon jemaah. 

Red