zmedia

Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Penggelapan Uang Sewa Lahan

 

IARSI.MY,ID
Inspirasi Awak Reportase dan Selidik Independen

Palembang  – Seorang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel oleh seorang warga atas dugaan penggelapan uang sewa lahan yang merugikan pemilik sah tanah tersebut. 

Laporan itu diajukan setelah pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya, menyatakan adanya pencairan uang sewa ratusan juta rupiah tanpa persetujuan resmi dari dirinya. Uang tersebut disebut berasal dari kesepakatan sewa yang dinilai tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang semestinya.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa kliennya memiliki tanah yang berada di wilayah Simpang Empat Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin. Tanah itu diduga telah disewakan kepada pihak ketiga melalui peran mantan Sekda dan pihak terkait yang tidak memperoleh persetujuan dari pemilik.

Akibat peristiwa tersebut, pemilik lahan mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Laporan pengaduan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel sesuai dengan mekanisme penyelidikan hukum guna mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penggelapan dan pungutan yang merugikan.

Penyelidikan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur mantan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan provinsi, yang diharapkan dapat memberikan contoh dalam pengelolaan aset daerah dan transaksi hukum yang transparan.

Red