zmedia

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya


IARSI.MY,ID
Inspirasi Awak Reportase dan Selidik Independen

Palangka Raya – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Terduga pelaku berinisial H (21) diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait sejumlah kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di kota tersebut. 

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. 

Salah satu kasus yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Korban berinisial AUA (49) memarkirkan mobilnya saat menghadiri kegiatan sosialisasi di kawasan Istana Isen Mulang. Ketika kembali ke kendaraan, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sebuah tas di dalam mobil hilang. 

Tas tersebut diketahui berisi laptop, flashdisk, harddisk eksternal, dan power bank, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,35 juta. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Palangka Raya dengan menyasar kendaraan yang terparkir dan mengambil barang berharga di dalamnya. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang diparkir guna menghindari tindak kejahatan dengan modus pecah kaca mobil. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kriminal. 


Red